Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 hingga Dokumen yang Perlu Disiapkan

Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 hingga Dokumen yang Perlu Disiapkan

STNK mati 2 tahun -dirjen pajak-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang sedang menunggu pemutihan pajak kendaraan tahun 2023 ini. 

Pemerintah telah menetapkan lokasi dan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 lho.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor baik motor atau mobil di tahun 2023 ini dilaksanakan tidak berbarengan atau tidak serentak di seluruh daerah.

BACA JUGA:ChatGPT Dilarang Jawab 5 Pertanyaan Ini, Apa Saja?

Jadi, bagi Anda yang sedang mencari jadwal pemutihan pajak kendaraan tahun 2023, ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas. 

Pemutihan pajak kendaraan baik motor atau mobil adalah suatu program pemerintah berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.

Sebagai contoh, seorang driver ojek online memiliki motor yang dimana pajaknya sudah melewati batas waktu pembayaran. 

Namun, ketika driver ini mengikuti program pemutihan pajak maka dia tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan membayar. 

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Apk v14.10 By Sam Mods Lengkap dengan Cara Pasang, Cuma 58.34MB!

Dia hanya cukup membayar pajak normalnya saja.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk mengikuti program pemutihan pajak, secara umum ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan sebagai persyaratan, antara lain adalah sebagai berikut:

1. Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli. Sedangkan, untuk pembayaran pajak per lima tahun membutuhkan BPKB asli dan fotokopi).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: