Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama

Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

BACA JUGA:Pengusutan Korupsi BTS Kominfo Ada Kepentingan Politik Tertentu, Pakar Hukum Bilang Begini

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB WhatsApp Versi v19.50.1, Klik Link Downloadnya Dipastikan Anti Banned

"AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS  ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya. 

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: