Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama

Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek pengadaan inftrastruktur base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Lima orang diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAmpidsus) Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan lima orang saksi yang diperiksa yaitu dua pejabat Kemenkominfo, dua direktur utama dan satu ketua koperasi.

Dirincinya kelima saksi tersebut, yaitu HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo, ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo dan J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.

BACA JUGA:6 Direktur BAKTI Kominfo Dicegah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, Total 23 Dicegah Ini Daftarnya

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI, Rumah Menkominfo Digeledah, Kejagung Benarkan Ada Penggeledahan

"Dua lainnya yaitu A selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara dan ZZ selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia," katanya dalam keterangannya, Selasa, 24 Januari 2023.

Dijelaskannya, kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, dan YS.

"Kelimanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 untuk ketiga tersangka," katanya.

Dirut BAKTI Kemenkominfo Jadi Tersangka 

Direktur utama (Dirut) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. 

Tidak hanya AAL, penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dua tersangka lainnya, yaitu menetapkan GMS selaku dan YS. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

BACA JUGA:4 Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: