Pengusutan Korupsi BTS Kominfo Ada Kepentingan Politik Tertentu, Pakar Hukum Bilang Begini

Pengusutan Korupsi BTS Kominfo Ada Kepentingan Politik Tertentu, Pakar Hukum Bilang Begini

Proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berbau korupsi-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Perkara dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengajak semua pihak untuk mempercayai Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA:Kata Menkominfo, Konektivitas Internet di Indonesia Jauh Lebih Baik lho...

"Kami imbau seluruh pihak dapat menahan diri dan mempercayai Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini, dan biarkan persidangan yang menguji pembuktian fakta hukum yang diperoleh," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin 14 November 2022.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan maraknya pemberitaan dan pernyataan dari berbagai pihak yang cenderung membentuk opini.

Bahwa Kejagung dalam menangani perkara dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 itu dilatarbelakangi oleh kepentingan politik tertentu.

Menurut dia, pandangan atau asumsi yang mendiskreditkan Kejagung dalam menangani perkara tersebut bersifat prematur karena penyidikan perkara masih berjalan.

BACA JUGA:Kantor Kominfo Digeledah Kejagung, Akankah Johnny G Plate Bernasib Sama Dengan M Lutfi Ex Mendag?

Berkaca dari banyaknya kasus-kasus besar atau mega korupsi yang diungkap Kejaksaan Agung selama ini, kata dia, hal itu membuktikan bahwa Kejagung bebas dari kepentingan politik.

Bahkan, Kejagung banyak melakukan penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

"Mari kita dukung penanganan perkara tersebut, mengingat apabila betul terjadi korupsi dalam penyediaan BTS, maka negara tidak hanya dirugikan, juga masyarakat khususnya di bagian pelosok tidak mendapatkan manfaat sama sekali karena target kegiatan ini adalah masyarakat memiliki akses dengan dunia luar," kata Prof. Hibnu.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu mengatakan dengan telah dinaikkannya kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dan paket pendukung BAKTI Kominfo tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, hal tersebut menunjukkan bahwa penyidik Kejagung setidaknya telah memiliki dua alat bukti.

BACA JUGA:Periksa Pejabat Kominfo, Kejagung Buru Tersangka Korupsi BTS BAKTI Rp10 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (2/11), mengungkapkan keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: