Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama

Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

BACA JUGA:Tinggal Daftar Aplikasi Ini dan Tunggu Sebentar, Cring... Saldo DANA Bertambah 1 juta Gratis

Ketiga tersangka tersebut, yaitu Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Dirut PT Mora Telematika Indonesia GMS dan YS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023. 

Ketut pun membeberkan peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G ini.

Peran AAL yaitu dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

BACA JUGA:Buru Tersangka Korupsi Rp10 Triliun Proyek Pembanguan BTS BAKTI, Kejagung Kembali Periksa 2 Pejabat Kominfo

BACA JUGA:Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned

Akibat dari peraturan tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya. 

Sementara peran GMS, yaitu memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier. 

BACA JUGA:2 Direktur di Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS BAKTI

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini

“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL,” katanya. 

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Para tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari  hingga 23 Januari 2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: