Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Garap Pejabat Kemenperin

Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Garap Pejabat Kemenperin

Para tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

BACA JUGA:Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah enam orang.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu YN," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 November 2022.

Dijelaskannya, YN berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. 

Dikatakannya, YN telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik sejak, tanggal 14 November 2022.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin

Setelah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan, akhirnya terhadap YN dilakukan penangkapan.

YN ditangkap di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.

"Terhadap YN, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2022," katanya.

Dikatakannya, YN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Sebelumnya Kejagung menetapkan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. 

Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT. 

Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: