Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Garap Pejabat Kemenperin

Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Garap Pejabat Kemenperin

Para tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung memeriksa pejabat Kemenperin terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pejabat Kemenperin yaitu Pelaksana pada Sub Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, berinisial YHA.

"YHA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MK," katanya dalam keterangannya, Selasa, 24 Januari 2023.

 BACA JUGA:Soal Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Direktur PT Indofood Sukses Makmur

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka

Diungkapkannya pemeriksaan terhadap YHA untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.

BACA JUGA:GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini

BACA JUGA:Terupade GB WhatsApp APK v19.52.2 Official Edisi Januari 2023, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Kali ini Kejagung menetapkan satu tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus korupsi impor garam industri berjumlah 6 orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jampidsus telah menetapkan YN sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kemenperin pada 2016-2022.

YN merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Abadi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: