Pejabat PT Timah Digarap Penyidik Jampidsus Kejagung Buntut Korupsi Timah

Pejabat PT Timah Digarap Penyidik Jampidsus Kejagung Buntut Korupsi Timah

Timah aset PT RBT yang disita terkait kasus korupsi PT Timah--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 pejabat PT Timah tbk terkait kasus korupsi timah.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp271 triliun ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 16 orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus pada Senin, 22 April 2024 memeriksa 2 orang dari PT Timah tbk.

Kedua pejabat PT Timah tbk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu STY dan SR yang keduanya merupakan CPI PT Timah Tbk," katanya dalam keterangannya, Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka TN alias AN dkk," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sita PT Refined Bangka Tin Berserta Asetnya

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) melakukan penyitaan terkait korupsi PT Timah.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kepaulauan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penelusuran aset-aset terkait kasus korupsi di Kepulauan Bangka Belitung.


Alat berat milik PT Refined Bangka Tin (RBT) yang disita penyidik jampidsus Kejagung terkait korupsi PT Timah--Puspenkum Kejagung

"Hasil penelusuran, Tim Penyidik Jamidsus melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah asetnya, seperti alat berat dan alat pemurnian biji timah," katanya dalam keterangannya, Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: