Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari

Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari

Para tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung terus berupaya memperkuat bukti kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2016-2022.

Dua orang saksi diperiksa, yaitu salah satu staf di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia (Kemenko Perekonomian) serta seorang general manager (GM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jam Pidus saat ini memeriksa dua saksi untuk tersangka Muh. Khayam (MK), Fredy Juwono (FJ), dan Frederik Tony Tanduk (FTT).

BACA JUGA:Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Begini Komentar Tak Terduga Kemenperin

"Saksi yaitu IA, selaku staf Kemenko Perekonimian dan H alias O selaku GM PD Sumur Sari," katanya dalam keterangannya, Selasa, 22 November 2022.

Dijelaskannya, IA dan H diperiksa terkait pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri," ujarnya.

Satu Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tersangka adalah SW alias ST.

Diungkapkannya tersangka SW aias ST adalah Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. 

Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang.

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Impor Garam, Direktur PT Bumi Menara Internusa Diperiksa Kejagung

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu SW alias ST," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 November 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: