4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Para tersangka kasus korupsi impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Terhadap empat tersangka kasus korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022, penyidik melakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan keempat tersangka ditahan di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

BACA JUGA:Menkes Budi Ingatkan Masyarakat Indonesia Jangan Kebanyakan Makan Garam dan Gula

BACA JUGA: Usai Dicecar 43 Pertanyaan Soal Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Kita Wajib Lindungi Petani Garam

Tiga tersangka yang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan satu tersangka lainya dutahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Impor Garam

BACA JUGA:Kejagung Blak-blakan Soal Korupsi Impor Garam Industri, Petani Garam Paling Dirugikan

Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," katanya, Rabu, 2 November 2022.

Penetapan Tersangka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: