Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Garam Himalaya, Image oleh pictavio dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus impor garam industri.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

BACA JUGA:Tewaskan 20 Penumpang, Kapten Kapal Cantika Express 77 Jadi Tersangka

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

 BACA JUGA:Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tatap Wajahnya: Jangan Sampai Terbawa Arus

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).

BACA JUGA:90 Persen Alat Kesehatan Indonesia Hasil Impor, MenkesBudi Minta Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: