6 Direktur BAKTI Kominfo Dicegah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, Total 23 Dicegah Ini Daftarnya

6 Direktur BAKTI Kominfo Dicegah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, Total 23 Dicegah Ini Daftarnya

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

18. MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-283/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana.

19. EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-284/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana.

20. GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-285/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana.

21. CM (CEO PT Huawei Tech Investment), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-286/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana.

22. LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-287/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana.

BACA JUGA:Cepat Masukan Lamaran Pekerjaan ke BUMN PT Taspen, Hari Ini Penutupan Pendaftaran

BACA JUGA:Bukan Cuma Dapat SALDO DANA, Tapi Anda Bisa Dapat Kesempatan Berkarir di Dana Indonesia, Ini Syaratnya

23. DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-288/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana.

Dikatakan Ketut, keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 (enam) bulan ke depan. 

"Ke-23 orang yang dicegah tersebut diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4Gdan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," katanya.

Tetapkan 3 Tersangka

Diketahui Direktur utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G. 

Tidak hanya AAL, penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dua tersangka lainnya, yaitu menetapkan GMS selaku dan YS. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

BACA JUGA:4 Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: