6 Direktur BAKTI Kominfo Dicegah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, Total 23 Dicegah Ini Daftarnya

6 Direktur BAKTI Kominfo Dicegah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, Total 23 Dicegah Ini Daftarnya

Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 6 Direktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dicegah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bepergian ke luar negeri.

Tidak hanya itu Kejagung juga mencegah 17 orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan paket pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kominfo 2020-2022.

Total ada 23 orang yang dicegah Kejagung terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Dilakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI, Rumah Menkominfo Digeledah, Kejagung Benarkan Ada Penggeledahan

BACA JUGA:Ditjen Bea Cukai Buka Lowongan Kerja untuk Tamatan SMA Sederajat, Cek Informasinya di Sini

Ketut pun membeberkan ke-13 orang yang dicekal Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ada pun ke-23 orang tersebut yaitu:

1. BI (Direktur PT Surya Energi Indotama), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-240/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana;

2. AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-241/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana;

3. MA (Account Director PT Huawei Tech Investment), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-242/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana;

4. AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-243/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana;

BACA JUGA:3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Ini Masing-masing Perannya

BACA JUGA:Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Mengaku Tak Mampu Kontrol Diri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: