Ditunggu Segera! 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Simak Caranya di Sini

Ditunggu Segera! 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Simak Caranya di Sini

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).-pajak.go.id-

BACA JUGA:Target Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Balaraja Tangerang Tahun 2022 Tumbuh 110 Persen

BACA JUGA:Cek Disini! Daftar 10 Aplikasi Chat Video Terbaik, Ada Telegram Hingga JusTalk

Sebagai informasi, pemerintah akan menjadikan NIK sebagai basis untuk pemungutan pajak. Meski begitu, bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta/tahun. Artinya, masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta/bulan belum dikenakan pajak.

Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online di sini

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: