Ingat! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret, Berikut Panduan Secara Online

Ingat! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret, Berikut Panduan Secara Online

Sumber foto: google--

FIN.CO.ID – Catat! Berikut cara lapor pajak secara online. Terutama bagi para wajib pajak yang harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka layanan pelaporan secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/. Simak baik-baik ya!

BACA JUGA:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

BACA JUGA:

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Eko Nugros

Tentang Penulis

Sumber: