Helmut Hermawan Laporkan Zainal Abidinsyah Dkk ke Bareskrim Polri

Helmut Hermawan Laporkan Zainal Abidinsyah Dkk ke Bareskrim Polri

Didit Hariadi dan Yus Dharman, Pengacara Dirut PT CLM Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, melaporkan Zainal Abidinsyah Siregar dkk ke Bareskrim Polri Jakarta.

Laporan yang dilakukan pengacaranya Didit Hariadi dan rekan, pada Senin, 28 November 2022 itu terkait dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA:Perang Bintang Polri, Secara Logika Ferdy Sambo dan Hendra Kurnaiwan Belum Punya Motif ke Kabareskrim

"Kami sudah melaporkan sekelompok orang yang diduga melakukan penyerobotan di atas lahan klien kami," ujar Yus Dharman, selaku kuasa hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Yus Dharman bersama rekannya Didit Haryadi dan Direktur Operasional PT CLM  Freddy Napitupulu datang ke Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT CLM. 

Terlapornya Zainal Abidinsyah, Surya Afian, Ananta Sembiring, Yoos, Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dan Junaidi. 

Mereka dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0688/XI/SPKT/Bareskrim Polro, tanggal 28 November 2022. Pelapornya atas nama Didit Hariadi.

BACA JUGA:Perang Bintang Kabareskrim Vs Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal, Agus Andrianto: Ada Istilah...

Yus menyebut para terlapor memasuki lahan milik PT CLM secara melawan hukum dan melakukan tindakan brutal dengan cara mengintimidasi pegawai-pegawai dan staf perusahaan.

"Mereka mengintimidasi dan memperlihatkan sepotong surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Menkumham. Mereka sudah mengubah anggaran dasar PT CLM. Kalau dari logika hukum, yang kami berikan dasar daripada surat tersebut adalah perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Anggaran dasar itu dasarnya adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)," terang Yus Dharman.

Dijelaskan, RUPS harusnya dilakukan sesudah ada rapat umum pemegang saham luar biasa. Hal ini sesuai Pasal 105 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT). 

"Rapat umum pemegang saham yang tidak dihadiri oleh direktur utama. Itu jelas illegal. Cacat hukum," tegas Yus.

BACA JUGA:Isu Perang Bintang Soal Tambang Ilegal, Kabareskrim 'Serang Balik' Sambo: Kasus Brigadir J Saja Mereka Tutupi

Didit menambahkan adanya dugaan pemalsuan KTP dan tanda tangan Helmut selaku Dirut PT CLM atau akta otentik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: