Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO, Natalia Rusli: Saya Dikriminalisasi

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO, Natalia Rusli: Saya Dikriminalisasi

Natalia Rusli-nataliarusli.law-Instagram

"Pertama, saya melaporkan kasus ini ke Itwasda Polda Metro Jaya. Hasil gelar menyatakan kasus ini bukan tindak pidana. Yang kedua, saya membuat laporan ke Karowassidik. Hasil gelar juga tidak terdapat tindak pidana," urainya. 

Dari dua hasil gelar tersebut, Natalia menduga ada kepentingan lain. Sehingga Polres Metro Jakarta Barat diduga tidak menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh satuan di atasnya.

Polres Metro Jakarta Barat dituding tidak mengikuti dua keputusan rekomendasi Itwasda dan Karowassidik. 

BACA JUGA:Dituding Kriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Beri Jawaban dengan Sederet Fakta

"Polres Jakarta Barat tidak mengikuti hasil rekomendasi Itwasda dan Karowassidik. Sebab, dua-duanya menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.  Sehingga terkesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai advokat," ungkap Natalia Rusdi.

Terkait uang Rp15 juta yang dituduhkan digelapkan kepadanya, Natalia menyebut itu merupakan fee jasanya sebagai advokat.

Hal itu, katanya diatur UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat. "Pada Pasal 21 ayat (1) UU itu menerangkan advokat berhak terima honorarium atas jasa hukum diberikan klien," tukasnya.

Natalia menambahkan advokat dalam menjalankan pekerjaannya memiliki hak imunitas. Yakni diatur dalam Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, jo putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 26-PUU-XI/2013.

BACA JUGA:Kata Mardani Ali Sera Terkait Viralnya Dugaan Kebocoran Data: Bisa Jadi Pintu Masuk Kriminalisasi

Natalia pun menyebut antara dirinya dengan pelapor, sebelumnya sempat ingin berdamai atau rujuk. Tapi, hal itu batal lantaran pelapor disebutnya meminta sejumlah uang yang nilainya tidak masuk akal.

"Awalnya pihak pelapor menyatakan ingin rujuk. Namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp6 miliar. Alasannya karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi menjadikan saya sebagai tersangka," beber Natalia. 

Versi Polisi Perkaranya Sudah P21

Seperti diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan yang teregistrasi di nomor LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. pada tanggal 30 Juli 2021.

BACA JUGA:Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Kami Harap Jangan Beri Opini Tanpa Argumentasi yang Jelas

Natalia Rusli dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu pasal 378 KUHP tentang penipuan oleh Unit Harda Polres Metro Jakarta Barat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: