Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO, Natalia Rusli: Saya Dikriminalisasi

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO, Natalia Rusli: Saya Dikriminalisasi

Natalia Rusli-nataliarusli.law-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Advokat sekaligus pendiri Master Trust Law Firm, Natalia Rusli mengaku dirinya dikriminalisasi. 

Ini terkait penetapan tersangka dan status daftar pencarian orang (DPO) yang menjeratnya di kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA:KPK Akan Buka Penyelidikan Formula E ke Publik: Supaya Tidak Dicurigai Mengkriminalisasi Seseorang

Natalia Rusli menegaskan penetapan tersangka dirinya kental nuansa kriminalisasi. Bahkan cenderung dipaksakan. 

Natalia Rusli beralasan hubungan klien dan advokat terkait fee atau janji diatur dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 serta Kode Etik Advokat.

"Ada banyak hal dan kejanggalan terkait status tersangka dan DPO pada diri saya. Yang perlu diketahui, perkara hubungan kuasa hukum dan klien itu ranahnya perdata. Bukan pidana," tegas Natalia Rusli dalam keterangan persnya pada Jumat, 9 Desember 2022.

Natalia mengaku tengah berjuang untuk menguji keabsahan status tersangka lewat jalur praperadilan. 

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pidsus Kejati Jateng Lakukan Kriminalisasi, Kasus Apa?

Di tengah upaya praperadilan tersebut, dirinya dimasukkan dalam Daftar Percarian Orang (DPO) Nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.

"Saya kaget. Ada kesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai advokat. Saat saya akan melakukan upaya praperadilan, Polres Jakbar mengeluarkan DPO. Sehingga upaya hukum praperadilan yang akan saya jalankan otomatis gugur," jelas Natalia Rusli.

Dia menilai ada potensi kriminalisasi atas laporan penggelapan uang Rp15 juta. Padahal, lanjutnyam uang itu merupakan fee jasa dirinya sebagai advokat.

"Saya mau ungkap memang ada upaya kriminalisasi dan pemerasan di balik kasus saya yang ditangani Polres Jakbar," beber Natalia Rusli.

BACA JUGA:Terkait Kriminalisasi Lukas Enembe, Giliran Mahfud MD yang Buka Suara

Dugaan kriminalisasi tersebut, kata Natalia Rusli, pernah dilaporkan ke Itwasda Polda Metro Jaya dan Karowassidik Bareskrim Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: