Pengedar Sabu Seberat 10,56 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pengedar Sabu Seberat 10,56 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi - sel atau penjara.--

FIN.CO.ID - MH (40), pengedar sabu seberat 10,56 kilogram terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya, MH dijerat Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Parlin Lumbantoruan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 18 April 2024. 

BACA JUGA:

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, barang haram itu berasal dari wilayah Riau dengan pelaku berinisial KA. Kini, kata dia, penyuplai sabu ke MH sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita sita di Mapolres Metro Bekasi Kota," ujarnya.

Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini buntut penyelidikan yang dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang. Saat itu, kata dia, tim dari unit satu Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian dalam penyamaran (undercover buy) di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi," katanya.

Dari pengembangan itu, kata dia, pihaknya mengamankan MH dan sejumlah barang bukti. Sabu dari tangan MH seberat 0,77 dalam plastik.

"Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip," ujarnya.

Dia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakannya, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, alhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya.

"Dengan rincian, satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 8,25 kilogram, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram, dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram," tuturnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: