LPSK Rekomendasikan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kejagung Beri Penjelasan Begini

LPSK Rekomendasikan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kejagung Beri Penjelasan Begini

Terdakwa Bharada E bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan --pmjnews

 BACA JUGA:Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Tuhan Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo, Biar Tak Jadi

"Semangatnya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiil," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada JPU.

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

 BACA JUGA:Perintah Sambo Tembak Brigadir J, Kesaksian Ricky Rizal dan Bharada E Berbeda

Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.

Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: