News

Perintah Sambo Tembak Brigadir J, Kesaksian Ricky Rizal dan Bharada E Berbeda

fin.co.id - 05/12/2022, 19:40 WIB

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ricky Rizal bersaksi, bahwa dirinya tidak mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Hal tersebut terungkap saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Hakim 'Cium Kebohongan' Pada Kesaksian Ricky Rizal: Cerita Kamu Tidak Masuk Akal

"Saya tidak mendengar," ucap Ricky ketika menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Senin 5 Desember 2022.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan ketika menjawab pertanyaan hakim mengenai perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dalam persidangan, Richard mengaku mendengar suara Ferdy Sambo yang memerintahkan Yosua untuk jongkok. 

Akan tetapi, dia tidak mendengar perintah kepada Eliezer untuk menembak Yosua.

BACA JUGA: Polisi Temukan Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Kalideres

Menanggapi kesaksian tersebut, Richard Eliezer yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J menyanggah pernyataan Ricky.

Eliezer tetap mempertahankan kronologinya yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.

"Tentang penembakan di Duren Tiga, bahwa dalam jarak sedekat itu mungkin Ricky mendengarkan, tapi mungkin tidak mau bicara, tapi terserah juga terhadap Bang Ricky juga," ucap Eliezer ketika menanggapi kesaksian Ricky Rizal.

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.

BACA JUGA: Gempa Cianjur Akibat Indonesia Tidak Terapkan Sistem Khilafah, Kiai NU: Sesat!

Ricky Rizal sempat memaparkan kronologi penembakan Brigadir J dari sudut pandangnya. Kesaksian tersebut kemudian ditanggapi oleh Eliezer.

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Admin
Penulis