LPSK Rekomendasikan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kejagung Beri Penjelasan Begini

LPSK Rekomendasikan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kejagung Beri Penjelasan Begini

Terdakwa Bharada E bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan --pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) memberikan rekomendasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Rekomendasi JC Bharada E yang diajukan LPSK ditangganggi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan JC merupakan hak seorang saksi pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Rekomendasi hak 'JC' tersebut dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana," jelasnya, Senin, 5 Desember 2022.

 BACA JUGA: Orang Tua Bharada E Menangis Lihat Anaknya Pakai Baju Tahanan Oranye: Hancur Hati Saya

Dijelaskannya, ketiga tahap itu, yakni saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik

Kemudian, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan (JC) sebagai terdakwa, dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.

"Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana," tuturnya.

Sementara itu, khusus dalam proses di persidangan, kata Ketut, karena proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan Bharada E sedang berjalan, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh Bharada E, selaku saksi pelaku.

BACA JUGA:Bharada E: Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi

"Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan," ucapnya.

Ketut juga menjelaskan, keringanan hukuman Bharada E dapat diberikan pada saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

"Dan setelah status yang bersangkutan (Bharada E) sebagai narapidana akan diberikan hak-hak yang bersangkutan," ujar Ketut.

Pemberian hak seorang justice collaborator ini, kata Ketut, bukan yang pertama, namun sudah pernah pada perkara-perkara yang ditangani kejaksaan sebelumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: