Oknum Guru SD Cabul di Kota Bekasi Akhirnya Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Oknum Guru SD Cabul di Kota Bekasi Akhirnya Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Oknum guru cabul di salah satu SD di Kota Bekasi yang sempat menjadi buron karena melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya akhirnya ditangkap polisi.--

Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahyn 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,  atau denda sebesar Rp 5 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: