Ini Penjelasan Lengkap BNI Terkait Heboh Rekening Brigadir J Rp 99,9 Triliun

Ini Penjelasan Lengkap BNI Terkait Heboh Rekening Brigadir J Rp 99,9 Triliun

Syarat buka rekening BNI-Istimewa-

Surat tersebut berisi berita acara penghentian sementara transaksi berdasarkan permintaan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Nilai nominal yang tertera di rekening atas nama Nofriansyah Yosua adalah Rp99.999.999.999.999 atau Rp 99,9 Triliun. Salinan surat dari BNI itu diperoleh Glenn Tumbelaka dari keluarga almarhum Brigadir Yosua.

"Di surat itu disebutkan berita acara ini dibuat rangkap dua dan dibuat satu salinan. Jadi ada tiga lembar. Dua itu yang asli, mungkin satu dipegang BNI. Satunya lagi oleh PPATK, dan satu lagi untuk keluarga Yosua. Dari situ kami dapat sumbernya. Jadi bukan dari sumber yang tidak jelas," kata Glenn Tumbelaka dalam podcast tersebut. 

BACA JUGA:Saksi Aditya: Hard Disk Baiquni Simpan Rekaman 2 Jam CCTV Rumah Sambo Sebelum dan Seusai Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, keluarga Brigadir J mendatangi sejumlah bank tempat almarhum menjadi nasabah.

“Ketika itu keluarga mendatangi semua bank di mana Yosua punya rekening. Namun, bank tidak berani menjawab. Akhirnya dikirimlah surat permintaan dari PPATK ini," papar Glenn Tumbelaka.

Berdasarkan surat BNI yang diungkap Glenn Tumbelaka tersebut, diketahui penghentian transaksi terjadi di rekening milik Brigadir Yosua nomor 1296249462. Nilai nominal yang tertera adalah Rp99.999.999.999.999.

Alamat Nofriansyah Yosua yang lahir 20 November 1994 tertulis Kampung Suka Makmur RT 002, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Tindakan Baiquni Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J Dipertanyakan Marcella

Surat penghentian transaksi itu ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine (Asisten PNC) dan Rinawati Margono (Pemimpin Bidang Pembinaan Pelayanan).

Penghentian sementara transaksi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.

Terkait nilai nominal fantastis tersebut, BNI pun buka suara. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya pada Jumat, 25 November 2022 menegaskan nilai itu bukan saldo. Melainkan nilai pemblokiran.

"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah," tegas Okki Rushartomo.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ferdy Sambo Bawa Senjata Api dan Jatuh Sebelum Penembakan Brigadir J

Menurut Okki, dokumen itu memang terkait dengan pembekuan transaksi milik Brigadir Yosua. Hal ini diterapkan sesuai dengan peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 tahun 2017.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: