Soal Temuan PPATK Transaksi Janggal Kampanye Pemilu, Begini Respon Presiden Jokowi

Soal Temuan PPATK Transaksi Janggal Kampanye Pemilu, Begini Respon Presiden Jokowi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) --tangkapan layar web

FIN.CO.ID - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal dalam kampanye mendapat respon Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menegaskan temuan dugaan transaksi pencucian uang terkait dana kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus segera diproses secara hukum.

"Ya, semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum," ujar Presiden saat diwawancarai seusai meresmikan bangunan baru Jembatan Otista Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 19 Desember 2023.

Presiden Jokowi menekankan agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu 2024 dapat mengikuti aturan yang berlaku dalam hal transaksi dan kampanye.

"Ya semua harus mengikuti aturan yang ada," katanya.

PPATK melaporkan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.

BACA JUGA:

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu.

Adapun berdasarkan data 2022,  sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: