Tindakan Baiquni Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J Dipertanyakan Marcella

Tindakan Baiquni Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J Dipertanyakan Marcella

Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyerahan hardisk eksternal yang dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo disebut membuat terang penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hal tersebut dikatakan saksi pelapor Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya. 

Aditya Cahya menyebut, penyerahan "hard disk" eksternal yang dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo membuat terang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  alias Brigadir J.

BACA JUGA:Terkait Sengketa Tambang, Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur Diadukan ke Menko Polhukam

“Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini,” kata Aditya Cahya ketika menyampaikan kesaksian dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 24 November 2022. 

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika Penasihat Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso bertanya kepada Aditya. 

Yakni mengenai tindakan Baiquni yang menyerahkan "hard disk" ke pihak Aditya karena di dalam "hard disk" tersebut tersimpan video yang memperlihatkan momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, video rekaman CCTV yang disimpan Baiquni di dalam "hard disk" memperlihatkan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sekitar pukul 17.12 WIB pada hari kematiannya.

BACA JUGA:Curahan Hati Putri Anwar Ibrahim hingga Hubungan Malaysia-Indonesia Hadapi Masalah Krisis

Atas pernyataan dari Aditya Cahya, Marcella menegaskan bahwa tindakan Baiquni yang dikatakan menghalang-halangi penyidikan patut dipertanyakan.

“Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu 'timeline'-nya itu seperti apa," ujarnya.

"Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang. Jadi, menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan,” ucap Marcella.

Kompol Baiquni Wibowo menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: