Mahfud MD Minta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Mencurigakan ke Partai Politik

Mahfud MD Minta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Mencurigakan ke Partai Politik

Cawapres RI Mahfud Md. saat menghadiri acara Majelis Zikir dan Peringatan Haul Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ishlah K.H. Ahmad Maimun Adnan Ke-9 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Minggu (24/12/2023).--

fin.co.id - Dugaan aliran dana mencurigakan ke partai politik yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menjadi perbincangan publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana mencurigakan ke parpol tersebut. 

"Ya, itu supaya diusut tuntas," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.

Mahfud yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 itu menilai bahwa adanya aliran dana dan transaksi mencurigakan sudah biasa terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:Mahfud MD Kembali Tegaskan TNI, Polri, ASN Harus Netral

Perbedaan dengan kasus yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, adalah dugaan keterlibatan partai politik dalam aliran dana tersebut.

"Itu biasa aja, banyak yang begitu, tetapi ini isunya politik harus diusut tuntas," kata dia.

Ia pun memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus aliran dana mencurigakan ke partai politik dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.

Sebelumnya, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal dalam kampanye mendapat respon Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menegaskan temuan dugaan transaksi pencucian uang terkait dana kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus segera diproses secara hukum.

"Ya, semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum," ujar Presiden saat diwawancarai seusai meresmikan bangunan baru Jembatan Otista Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 19 Desember 2023.

Presiden Jokowi menekankan agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu 2024 dapat mengikuti aturan yang berlaku dalam hal transaksi dan kampanye.

"Ya semua harus mengikuti aturan yang ada," katanya.

PPATK melaporkan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: