KPU Tidak Urusi Dana 'Seliweran' ke 21 Bendahara Partai Politik

KPU Tidak Urusi Dana 'Seliweran' ke 21 Bendahara Partai Politik

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis (11/1/2024). -ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari-

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya aliran dana kepada 21 bendahara partai politik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU hanya mengurusi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, bukan laporan keuangan partai politik.

"KPU mengurusi laporan dana kampanye, kalau dananya partai bukan urusannya KPU. Jadi, kalau ada seliweran dana ke bendahara partai, bukan urusannya KPU," kata Hasyim usai menghadiri acara serah terima pinjam pakai gedung pemilu di Denpasar, Bali, Kamis 11 Januari 2024.

Hasyim menyebut, KPU tidak mengurusi aliran dana ke tersebut karena yang mengetahui adalah PPATK.

BACA JUGA:Bawaslu Catat 777 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Didominasi Pelanggaran Administrasi

"Nah, apakah ke rekening bendahara partai itu menjadi salah satu sumber dana kampanye, kan aliran dananya PPATK yang tahu. Tetapi yang diurus KPU sekali lagi adalah laporan dana kampanye, termasuk rekening dana kampanye, bukan laporan keuangan partai atau rekening partainya," kata Hasyim. 

Berbeda cerita jika pelanggaran menyangkut laporan dana kampanye yang harus disetor ke KPU. Dalam hal ini, Hasyim tegas menyampaikan bahwa ada aturan dan batasan yang telah diatur, termasuk sanksi yang pada pemilu-pemilu sebelumnya juga sudah diterapkan.

"Kalau tidak melaporkan dana kampanye setidaknya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, selama ini ada," ujarnya.

Akan tetapi, hal ini baru dapat ditelaah penyelenggara setelah Pemilu 2024 selesai karena ada rangkaian dalam proses pelaporan dana kampanye, seperti saat ini yang masih tahap laporan awal dana kampanye (LADK).

BACA JUGA:Mahfud MD Respons Masuknya Khofifah ke TKN Prabowo-Gibran

Hasyim menjelaskan soal aturan-aturan perolehan dana peserta politik, seperti perbedaan dana yang bersumber dari individu calon legislatif, dana dari partai, dan sumbangan yang memiliki batas nominal.

Jika sumbangan tersebut berasal dari korporasi, KPU RI menetapkan maksimal nominal Rp7,5 miliar dan dari perseorangan Rp2,5 miliar. 

Dari laporan yang diterima akan dilihat rinciannya dan ketika melebihi aturan akan dikembalikan ke kas negara.

"Kemudian dilarang menerima sumbangan dana asing. Dana asing itu bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing, atau warga negara asing, itu dilarang. Kami baru bisa memastikan ada pelanggaran atau tidak nanti setelah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU," jelas Hasyim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: