Heboh! Rekening Brigadir J Rp 99,9 Triliun, BNI dan PPATK Sebut Bukan Saldo Tapi Nilai Pemblokiran

Heboh! Rekening Brigadir J Rp 99,9 Triliun, BNI dan PPATK Sebut Bukan Saldo Tapi Nilai Pemblokiran

Rekening Brigadir J tertulis nominal Rp 99,9 Triliun- screenshoot/Chanel Irma Hutabarat -Youtube

Surat penghentian transaksi itu ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine (Asisten PNC) dan Rinawati Margono (Pemimpin Bidang Pembinaan Pelayanan).

Penghentian sementara transaksi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.

Terkait nilai nominal fantastis tersebut, BNI pun buka suara. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya pada Jumat, 25 November 2022 menegaskan nilai itu bukan saldo. Melainkan nilai pemblokiran.

BACA JUGA:Pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Soal Aliran Uang ke Rekening Brigadir J dan Ricky Rizal

"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah," tegas Okki Rushartomo.

Menurut Okki, dokumen itu memang terkait dengan pembekuan transaksi milik Brigadir Yosua. Hal ini diterapkan sesuai dengan peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 tahun 2017.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," terang Okki.

Hal senada juga disampaikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nilai nominal yang tertera bukan angka saldo. 

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo: Ini Penampakan Glock-17 yang Menewaskan Brigadir J

"Perlu disampaikan bahwa nilai itu adalah plafon tertinggi pembekuan. Ini lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil. Itu angka setting di sistem komputer bank. Bukan angka saldo," ujar Ivan Yustiavandana, Jumat, 25 November 2022.   

Menurut Ivan, apabila ada bank membekukan salah satu rekening, maka diatur dengan nilai tertinggi. Tujuannya guna membekukan segala aktivitas transaksi dalam jumlah berapa pun.

"Jadi kalau PPATK perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan. Sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan. Kalau nasabah transaksi masih di bawah numerik, sistem akan menguncinya," terang Ivan.

Terkait angka Rp 99,9 Triliun diterapkan karena dinilai merupakan angka tertinggi. Ivan menyebutnya angka 'impossible'.

BACA JUGA:Ada 15 Peluru di Senjata Bharada E, Pengacara Ungkap Jumlah Peluru yang Ditembakan Bharada E ke Brigadir J

"JIka disetting hanya Rp 1.000.000, ketika nasabah transaksi sampai Rp 5.000.000, yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp 1.000.000 saja. Sisanya Rp 4.000.000 tidak bisa. Karena itu, diberi angka yang impossible. Sehingga rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi. Karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang sebesar itu," paparnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: