Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Perkara Emas Surabaya

Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Perkara Emas Surabaya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana--

FIN.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas. Kasus ini melibatkan pihak Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (Belm Surabaya 01 Antam) 2018 dan swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keempat saksi yang diperiksa hari ini masing-masing berinisial TH, NA, KTN, dan NPW. Keempat saksi itu diperiksa untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (Belm Surabaya 01 Antam) 2018.

BACA JUGA:

"TH selaku wiraswasta, NA selaku Account Representative (AR) WP atas nama Tersangka BS tahun 2019. KTN selaku Account Representative (AR) WP atas nama PT Tridjaya Kartika tahun 2019. NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung tahun 2018," terang Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Mei 2024.

Dia menuturkan, keempat saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 dengan inisial BS dan tersangka AHA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: