Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk

Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk

Hendra Kurniawan tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/Official iNews-

Ditegaskannya, sanksi jangan hanya pelanggaran etik Polri, tapi juga tindak pidana korupsi.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ujarnya.

BACA JUGA:Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Hakim: Menolak Secara Keseluruhan Lalu Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

DPR Minta Polri Segera Tindaklanjuti Nyanyian Ismail Bolong

DPR mendesak agar pernyataan Ismail Bolong soal setoran uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ditindaklanjuti.

Meskipun Ismail Bolong kemudian melakukan klarifikasi pernyataannya karena mengadu tekan Hendra Kurniawan, Mantan Karpaminal Divpropam Polri, tersangka obstrcution of justice pembunuhan Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendesak Polri segera menindaklanjuti semua pernyataan Aiptu (Purn.) Ismail Bolong.

"Apa pun isi video Ismail Bolong layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Apalagi substansinya menyangkut integritas, profesionalitas, akuntabilitas anggota, dan institusi kepolisian sebagai penegak hukum," tegasnya, Senin, 7 November 2022.

BACA JUGA:Sulastri Irwan Digugurkan Diganti dengan Sepupu AKBP Adnan Hanafi, Polda Malut Bilang Salah Input Data

Diungkapkannya, bila dugaan mafia tambang yang libatkan perwira tinggi Polri tidak segera ditindaklanjuti, bisa berpotensi menimbulkan spekulasi liar.

Akibatnya bukan mustahil akan mempengaruhi soliditas anggota dan pimpinan Polri.

Menurutnya, apabila Polri melakukan pemeriksaan, maka harus meminta keterangan, klarifikasi, dan konfirmasi seluruh pihak terkait, termasuk konfrontir nama-nama yang disebut Ismail Bolong.

"Itu adalah mekanisme dan metode umum yang dilakukan dalam setiap pemeriksaan," ujarnya.

Didik menilai Polri memiliki tugas dan tanggung jawab besar sehingga Kepolisian harus memastikan anggota, pimpinan, dan institusinya terbebas dari segala bentuk penyimpangan dan pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Sulastri Irwan Digugurkan Diganti dengan Sepupu AKBP Adnan Hanafi, Polda Malut Bilang Salah Input Data

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: