Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk
Hendra Kurniawan tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/Official iNews-
Ditegaskannya, sanksi jangan hanya pelanggaran etik Polri, tapi juga tindak pidana korupsi.
"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ujarnya.
DPR Minta Polri Segera Tindaklanjuti Nyanyian Ismail Bolong
DPR mendesak agar pernyataan Ismail Bolong soal setoran uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto ditindaklanjuti.
Meskipun Ismail Bolong kemudian melakukan klarifikasi pernyataannya karena mengadu tekan Hendra Kurniawan, Mantan Karpaminal Divpropam Polri, tersangka obstrcution of justice pembunuhan Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendesak Polri segera menindaklanjuti semua pernyataan Aiptu (Purn.) Ismail Bolong.
"Apa pun isi video Ismail Bolong layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Apalagi substansinya menyangkut integritas, profesionalitas, akuntabilitas anggota, dan institusi kepolisian sebagai penegak hukum," tegasnya, Senin, 7 November 2022.
Diungkapkannya, bila dugaan mafia tambang yang libatkan perwira tinggi Polri tidak segera ditindaklanjuti, bisa berpotensi menimbulkan spekulasi liar.
Akibatnya bukan mustahil akan mempengaruhi soliditas anggota dan pimpinan Polri.
Menurutnya, apabila Polri melakukan pemeriksaan, maka harus meminta keterangan, klarifikasi, dan konfirmasi seluruh pihak terkait, termasuk konfrontir nama-nama yang disebut Ismail Bolong.
"Itu adalah mekanisme dan metode umum yang dilakukan dalam setiap pemeriksaan," ujarnya.
Didik menilai Polri memiliki tugas dan tanggung jawab besar sehingga Kepolisian harus memastikan anggota, pimpinan, dan institusinya terbebas dari segala bentuk penyimpangan dan pungutan liar (pungli).
Sumber: