Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Kabupaten Tangerang, 4 Orang Ditangkap!

Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan di Kabupaten Tangerang, 4 Orang Ditangkap!

Konferensi Pers Pabrik Ekstasi Rumahan di Kabupaten Tangerang--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Pabrik Ekstasi Rumahan di Kabupaten Tangerang -- Sebuah rumah kawasan perumahan elit Lavon Swan City Claster Escanta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dijadikan sebagai pabrik ekstasi jaringan internasional.

Pihak kepolisian yang mengendus adanya pabrik rumahan pembuatan ekstasi itu pun segera melakukan pengungkapan.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, awal kasus ini terungkap saat pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.

"Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia," terangnya kepada awak media, Jumat 2 Juni 2023.

 

BACA JUGA: Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Tuntut Kapolri Periksa dan Copot Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Cakung, Satu Orang Ditangkap

BACA JUGA:Gaya Hidup Mewah Istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Jadi Sorotan

Dia melanjutkan, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Karena dicurigai alamat yang tertera bakal dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi.

Hingga akhirnya pada Kamis (01/06) sekitar pukul 17.30 WIB Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory.

"Atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah," ujar Agus.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Internasional, Selidiki kemungkinan Adanya Sindikat Ibu-ibu Pengedar Sabu

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Internasional, Polri Musnahkan 3,6 Ton Sabu-sabu

BACA JUGA:Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Sipir Rutan Kelas I Tangerang Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten

Komjen Agus melanjutkan, dari hasil keterangan dua tersangka di Tangerang berinisial TH (39) dan N (28) mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO.

Keduanya diminta bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang itu.

"Masing-masing diberi upah Rp500 ribu perorang," imbuhnya.

Sementara, dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO, untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang.

"Dan diberikan upah Rp1 juta," ucapnya.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka yakni 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28).

"Serta TKP 2 di Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29)," tandasnya.



 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: