DPPPA Kabupaten Tangerang Turun Tangan dalam Kasus Gadis 13 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri

DPPPA Kabupaten Tangerang Turun Tangan dalam Kasus Gadis 13 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang Asep Suherman-Rikhi Ferdian-fin.co.id

"Setelah mendapatkan informasi tersebut ibu korban lalu mengusir pelaku dari rumah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tigaraksa," ucap Agus.

BACA JUGA:Dian Sastrowardoyo dan Putri Marino Akan Adu Akting di Series Gadis Kretek

Dengan dasar Laporan Polisi, keterangan saksi, didukung hasil Visum Et Repertum kebidanan RSUD Kabupaten Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa pun akhirnya menangkap pelaku. 

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Parungpung, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa, 1 Nopember 2022. 

"Pelaku akan dijerat lasal 81 UU RI No. 17  Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: