Kejam! Ayah Rudapaksa Putri Sulung Sejak Usia 6 Tahun, Korban Depresi Berat

Kejam! Ayah Rudapaksa Putri Sulung Sejak Usia 6 Tahun, Korban Depresi Berat

Ilustrasi - Ayah Rudapaksa Putri Sulung Sejak Usia 6 Tahun--(Ist)

FIN.CO.ID - Seorang ayah SA alias Usman (40) diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap putri sulungnya.

Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh tersangka SA itu diungkap oleh Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili mengatakan, kasus ini terungkap dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SA.

Saat ini, jelas Iptu Regi Halili, pelaku SA alias Usman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, dari hasil penyelidikan yang kami lakukan telah ditemukan alat bukti yang menguatkan tersangka SA ini melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sulungnya sejak usia 6 tahun hingga terakhir saat korban kelas 2 SMA di tahun 2022," kata Regi, Minggu, 7 Januari 2024.

BACA JUGA:Sadis, Dua Wanita India Diarak Telanjang Oleh Massa dan Dirudapaksa Ramai-ramai

BACA JUGA:Ganteng Tapi Gay! Aktor Taiwan Aaron Yan Dituduh Rudapaksa Remaja Pria 16 Tahun

Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Terhadap yang bersangkutan (tersangka) kini sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini sejak korban datang melapor ke Polres Sumbawa pada April 2023.

"Saat datang lapor, kondisi korban ini depresi berat, selain karena kasus ini, korban sedang kalut karena ibunya meninggal, sehingga kami berinisiatif mendatangkan psikolog untuk membantu lebih dahulu memulihkan kondisi korban," ucap dia.

Selain mendapatkan pendampingan dari psikolog, kata dia, pihak keluarga juga secara aktif membawa korban berobat ke rumah sakit jiwa.

"Baru November 2023 kemarin, pihak rumah sakit jiwa menyatakan kondisi korban stabil, sudah lebih tenang dan dapat dimintai keterangan," kata Regi.

Dengan kondisi yang sudah mulai stabil, korban kemudian mau memberikan keterangan kepada kepolisian dengan menyampaikan bahwa terakhir kali ayah kandungnya melakukan perbuatan rudapaksa pada Mei 2022 di kamar indekos korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: