KDRT Turut Mendominasi Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang

KDRT Turut Mendominasi Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang

Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang Asep Suherman--Rikhi Ferdian Untuk FIN

KDRT Turut Mendominasi Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut mendominasi jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang.

Tercatat, dari Januari-Maret 2023 sudah ada 49 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh DPPPA Kabupaten Tangerang, termasuk kasus KDRT.

"Dari Januari sampai Maret 2023 yang masuk ke pengaduan DPPPA Kabupaten Tangerang melalui aplikasi SiSabar itu sudah 49 kasus yang kita tangani," terang Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, Rabu 5 April 2023.

Dia merinci, dari 49 kasus yang dilaporkan ke DPPPA tercatat kasus kekerasan seksual ada 13 kasus, KDRT fisik dan psikis 11 kasus, pelecehan seksual 7 kasus, TPPO 3 kasus, kekerasan fisik psikis 7 kasus.

BACA JUGA:

  1. Viral Aksi Pelecehan Seksual Pelajar Perempuan di Tangerang, Polisi Ungkap Latar Belakang Pelaku
  2. Segini Besaran Jumlah Pesangon Karyawan PT Tuntex Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021

Sisanya, adalah kasus kekerasan lain seperti penelantaran orang 1 kasus, anak berhadapan dengan hukum (ABH) 6 kasus, dan AKB 1 kasus.

"Beragam (kasus kekerasan) ada kekerasan seksual dan KDRT fisik maupun psikis," ujarnya.

Kata Asep, sebagian besar korban KDRT adalah perempuan. Kebanyakan dipicu oleh masalah klasik dalam rumah tangga seperti masalah ekonomi hingga perselingkuhan.

Diutarakannya, beragam kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak yang diadukan, langsung ditangani oleh DPPPA Kabupaten Tangerang sesuai dengan kebutuhan si korban.

BACA JUGA:

  1. Dua ART di Tangerang Curi Uang Majikan Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap!
  2. Bentangkan Spanduk, Warga Kompak Tolak Pemecatan RT RW Oleh Kades Wanakerta Tangerang

"Kebanyakan korban yang mengadu ke kami itukan merasakan trauma. Biasanya kita lakukan trauma healing melalui psikolog," ujarnya.

"Kalau yang KDRT terkadang ada yang tidak ingin berumahtangga lagi, ini juga diberikan trauma healing supaya traumanya hilang dan mau kembali berumahtangga dengan baik," tambahnya.

Dia melanjutkan, dalam beberapa kasus KDRT yang ditangani pihaknya juga turut mengupayakan pasutri yang bermasalah untuk rujuk kembali.

Jadi, sambung Asep, trauma healing dalam kasus KDRT ini juga untuk memperbaiki hubungan atau keharmonisan hubungan suami istri.

BACA JUGA:

  1. Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!
  2. Cegah Kecurangan Oleh SPBU 'Nakal' Saat Musim Mudik, Alat Takar BBM di Tangerang Diuji Tera

"Kalau kasus kekerasaan atau pelecehan seksual, pelakunya kita limpahkan ke pihak berwajib sedangkan korban diberikan trauma healing sampai traumanya hilang dan bisa kembali hidup normal," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: