FIN.CO.ID- Akibat keseringan nonton film porno, seorang Ayah di Malinau Kalimantan Utara, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Pria tersebut kini ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Malinau, Kalimantan Utar.
“Kasus ini sedang kami tangani setelah ibu korban yang juga istri dari tersangka melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono di Malinau, Kamis 16 Mei 2024, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
- Ritual Nyeleneh Bule di Ubud Bali 'Kundalini - Tantric Sex' , Ni Luh Djelantik: Tangkap dan Usir WNA Sampah Cabul!
- Polisi Sebut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Naik ke Penyidikan
Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka kepada anak kandungnya itu berulang kali. Hal ini lantaran dirinya keseringan menonton film porno.
“Tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno atau bokep,” ujarnya.
Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia tujuh tahun ini akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya.
“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
- Polisi Periksa Ibu dan Nenek Kasus Pencabulan Anak oleh Bapak Kandung
- Cabuli 3 Anak Perempuan di Matraman, Lansia 61 Tahun Diringkus Polisi
Kasat Reskrim pun menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi terbuka dalam mencegah tindakan asusila.
Ia mendesak para orang tua menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari hobi menonton video porno karena dampak negatif yang bisa merusak mental itu. (*)