Ini Tampang Guru Honorer Bengkulu Utara yang Sodomi dan Cabul 19 Anak SD

Ini Tampang Guru Honorer Bengkulu Utara yang Sodomi dan Cabul 19 Anak SD

Guru Honorer inisial KM sodomi 19 anak SD--

IGuru Honorer Bengkulu Utara Cabul-Seorang guru honorer di di Bengkulu Utara berinisial KM (32) ditangkap Polisi lantaran melakukan sodomi terhadap 19 murid Sekolah Dasar (SD) tempatnya mengajar. 

KM melalukan perbuatan bejatnya itu kepada 19 anak murid sesama jenis kelamin pria. Dia melakukan itu sejak tahun 2019 hingga Februari 2023.

Perbuatan KM ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi dengan NO : LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 15 April 2023 tentang tindak pidana Pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin (Sodomi).

Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, pelaku melakukan aksi sodomi kepada anak-anak muridnya di berbagai tempat berbeda. 

BACA JUGA:

Sperti di kamar tidur pelaku di Desa Bukit Berlian. Lalu di ruang kelas 4, kelas 6 dan Ruang UKS. 

Kemudian dia juga melalukan sodomi di WC masjid Nurul Huda Desa Bukit Berlian, daan kegiatan perkemahan di SP6 Desa Tanjung Sari serta Kegiatan perkemahan di Desa Pagar Din.

Para korban diiming-imingi pelaku dengan berjanji berikan nilai bagus. 

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan nilai bagus ke muridnya," kata Kasatreskrim.

Diketahui dari 19 anak korban, 12 korban sodomi yang dilakukan pelaku sebanyak 32 kali, sedang 7 anak lainnya mengalami pencabulan sebanyak 11 kali. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait tindakan yang telah pelaku lakukan sejak beberapa tahun terakhir.

"Pelaku KM sudah mengakui perbuatannya dan saat ini kita tahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia. 

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: