Modus Pengobatan Tradisional, Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Kelas 3 SMP

Modus Pengobatan Tradisional, Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Kelas 3 SMP

Ilustrasi Korban Pencabulan --Istimewa

FIN.CO.ID- Sungguh tega apa yang dilakukan S (53) kepada anak tirinya. Dia nekat merenggut kehormatan anak tirinya yang kasih duduk di bangku kelas 3 SMP demi puaskan nafsunya. 

Pelaku bermodus pengobatan tradisional dengan cara mandi kembang. Pelaku berlasan, anak dari Istrinya itu telah kemasukan makhluk halus. 

"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu 14 Januari 2024.

BACA JUGA:

 Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 31 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB

"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," katanya. 

Ia juga menambahkan, setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun. 

"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.

BACA JUGA:

Hingga pada akhirnya, ibu korban mengetahui aksi bejat suaminya hingga melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.

Pelaku kemudian ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten. 

"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: