Indonesia dan Malaysia Masih Rundingkan Penetapan 7 Segmen Batas Wilayah Negara

Indonesia dan Malaysia Masih Rundingkan Penetapan 7 Segmen Batas Wilayah Negara

Indonesia Marih Berunding dengan Malaysia soal 7 segmen batas wilayah negara yang berstatus OPB--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon, menjelaskan bahwa Indonesia masih terus berupaya menyelesaikan 7 segmen batas wilayah negara yang berstatus sebagai Outstanding Boundary Problems (OBP) dengan Malaysia.

Dari 7 segmen batas yang berstatus OBP kedua negara serumpun ini, 4 segmen berada di Kalimantan Barat (Kalbar) atau Sektor Barat dan 3 segmen di Kalimantan Utara (Kaltara) atau Sektor Timur.

"Saat ini masih terdapat 7 segmen batas yang berstatus OBP, yang belum disepakati antara Indonesia - Malaysia. 4 OBP di Kalbar dan 3 OBP di Kaltara. Tahun 2019 sudah diselesaikan 2 segmen batas wilayah, yakni OBP Sungai Simatipal dan OBP Segmen C500-C600 di Kabupaten Nunukan," ungkap Robert, Kamis (3/11/2021).

BACA JUGA:BNPP RI Gelar Seminar Optimalisasi Produksi Potensi Ekonomi Kawasan Perbatasan di Kabupaten Sambas

Robert menjelaskan, segmen yang masih dirundingkan di Sektor Barat atau Kalbar adalah Segmen Batu Aum, Segmen Titik D 400, Segmen Gunung Raya, dan Segmen Gunung Jagoi/Sungai Buan. Sementara di Sektor Timur atau Kaltara adalah Segmen B2700-B3100, Segmen Sungai Sinapad, dan Segmen Pulau Sebatik.

Khusus Segmen Pulau Sebatik, tahapannya tinggal menunggu penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengesahan oleh 2 negara, karena tahapan survei dalam rangka pengukuran ulang telah dilakukan secara bersama atau bilateral oleh Indonesia -Malaysia pada tahun 2019.

Terkait dengan status OBP, Robert menjelaskan bahwa, dalam kerangka prinsip uti possidetis juris, sesungguhnya Indonesia dan Malaysia mewarisi wilayah yang sudah final dari Belanda untuk wilayah Indonesia, dan dari Inggris untuk wilayah Malaysia.

Namun, dalam rangka demarkasi atas batas wilayah negara yang diwarisi kedua negara terdapat perbedaan tafsir oleh dua negara atas teks perjanjian Belanda dan Inggris dikaitkan dengan peta yang menjadi lampiran dari perjanjian tersebut. Perbedaan tafsir itulah kemudian yang menjadi latar belakang ditetapkannya status OBP atas beberapa segmen batas wilayah negara dimaksud.

BACA JUGA:Jurus BNPP Integrasikan Batas Negara Darat Laut dan Udara Melalui SITASWILNEG

"Hal ini membuat langkah demarkasi tertunda, karena marka-marka berupa pilar atau patok batas negara yang dibuat Inggris dan Belanda dalam konteks Kalimantan harus ditinjau ulang," tegas Robert.

Selain perundingan dengan Malaysia, lanjut Robert, Indonesia juga masih melakukan perundingan terkait permasalahan batas negara dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Dua kawasan yang berstatus segmen yang belum terselesaikan atau Unresolved Segmen yakni kawasan di perbatasan Noel Besi – Citrana dan Bijael Sunan – Manusasi. Sedangkan segmen yang belum disurvei atau Unsurveyed Segmen yakni kawasan Subina – Oben.

Sebagai informasi, batas darat Indonesia - Malaysia di Kalimantan tercatat sepanjang 2062 kilometer dengan jumlah pilar 20.329 buah. Jumlah Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia - Malaysia saat ini tercatat total sebanyak 113 pos.

BACA JUGA:Dirgahayu BNPP, 12 Tahun Penuh Komitmen Membangun Perbatasan

Rinciannya, di wilayah Kodam XII/Tanjungpura di Sektor Barat bagian barat terdapat 30 Pos. Satu Pos Gabma di wilayah Malaysia/Pos Biawak, 2 Pos Gabma di wilayah Indonesia/Pos Sajingan Besar dan Entikong.

Pada Sektor Barat di bagian timur terdapat 29 Pos dengan satu Pos Gabma di wilayah Malaysia/Pos Lubuk Antu. Sedangkan di wilayah Kodam VI/Mulawarman (Sekor Timur) terdapat 54 Pos Pamtas termasuk Markas Komando (Mako).

Untuk perbatasan Indonesia - RDTL, panjang garis batas darat tercatat sepanjang 269 kilometer dengan jumlah pilar batas Indonesia - RDTL sebanyak 1.183 pilar. Jumlah Pos Pamtas Indonesia - RDTL tercatat sebanyak 41 pos, dengan rincian sektor barat sejumlah 17 pos, sektor timur sejumlah 24 pos dan Border Sign Pos (BSP) sebanyak 520.

Di perbatasan Indonesia - Papua Nugini, garis batas darat tercatat sepanjang 821 kilometer, dengan jumlah pilar batas sebanyak 107 pilar dan Pos Pamtas sebanyak 101 pos.

BACA JUGA:BNPP Bakal Tawarkan Komoditas Unggulan Sambas ke Malaysia Lewat Bussines Matching Forum 2022

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: