Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

Sidang Ferdy Sambo hari ini, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa (Tangkapan layar Youtube Kompas TV--

BACA JUGA:Tanda Tanya Besar! Siapa Polisi Berpangkat Kombes Halangi Reza Hutabarat Angkat Jenazah Brigadir J di RS Polri

BACA JUGA:Janji Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Saya Akan Bela Bang Yos Terakhir Kalinya

Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan didalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.

Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa/Penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.

Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk Putusan sela berisi penolakan terhadap Eksepsi maka Hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum segera mengajukan alat-alat buktinya.

BACA JUGA:Reza Hutabarat Ungkap Kejanggalan di Hari Brigadir J Dibunuh: Ditanya Senpi Oleh Daden, Jok Motor Digeledah

BACA JUGA:Adik Kandung Brigadir Yoshua Ungkap Sosok Bharada E, Kenal Dekat Sejak Pertama Masuk Polri

Namun jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka upaya yang dapat dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya.

Bahwa putusan sela adalah meruapakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: