Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tolak Eksepsi, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Mendatang

Sidang Ferdy Sambo hari ini, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa (Tangkapan layar Youtube Kompas TV--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sidang Ferdy Sambo yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, selesai digelar pada Rabu 26 Oktober 2022. 

Secara tegas Hakim menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo. Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari keluarga Brigadir J pada sidang Ferdy Sambo pekan depan. 

BACA JUGA:Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Hari Ini?

BACA JUGA:Menanti Putusan Sela di Sidang Ferdy Sambo Cs

Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022. 

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Pakai Kemeja Couple dan Tangan Diborgol

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim

Diketahui putusan sela diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Lalu pelaksanaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.

Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: