Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat

Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat

Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya--(dok.Bea Cukai)

“Rokok di pasaran dapat dikategorikan sebagai rokok ilegal jika setidaknya memiliki ciri-ciri seperti, tanpa dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok dilekati pita cukai berbeda atau salah peruntukan,” jelas Hatta.

Selain DBHCHT dan rokok ilegal, Hatta mengatakan bahwa Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terkait berbagai ketentuan cukai lainnya. Bea Cukai Ambon menghadiri acara sosialisasi tempat penjualan minuman beralkohol dan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh Pemkot Ambon (20/10).

Sementara Bea Cukai Meulaboh melakukan penggalian potensi tembakau iris (TIS) dan sosialisasi cukai di wilayah Aceh Barat dengan mendatangi Toko MRN.

BACA JUGA:Dukung Ekspor di Dua Wilayah Ini, Bea Cukai Jalin Kolaborasi

“Sebagai pihak yang berwenang, Bea Cukai senantiasa menjaga kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui sosialisasi terkait ketentuan cukai. Selain itu, berbagai potensi di daerah juga perlu dikembangkan, agar masyarakat dapat meningkatkan dan merasakan dampak positif yang lebih besar dari usaha yang mereka jalankan,” tutup Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: