KPK Dalami Pembelian Mobil Mewah Eko Darmanto

KPK Dalami Pembelian Mobil Mewah Eko Darmanto

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi soal LHKPN kepada KPK, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--

fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan pembelian mobil mewah dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

Hal tersebut didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi Riva Abdillah Aziz pada Rabu (3/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi Riva Abdillah Aziz selaku karyawan PT. Adendamas, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari tersangka ED yang sumber uang-nya dari hasil penerimaan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 4 Januari 2024.kepala

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:KPK Yakin Rafael Alun Dihukum Bersalah Hari Ini

Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar rupiah dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Seleksi Pengganti Eks Ketua KPK Firli Bahuri Masih dalam Proses

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: