Kejagung Garap Dua Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kejagung Garap Dua Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Gedung Jampidsus Kejagung--ist

fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya menerangkan, saksi pertama yang diperiksa adalaj Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik.

Kemudian, saksi kedua adalah M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan.

Ketut melanjutkan, kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya, Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Kejagung Cecar Dua Orang Ini

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2013-2023 masih digarap Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.

Saksi pertama adalah NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015.

Selanjutnya, saksi kedua adalah M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya mengatakan, kedua saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana, Senin 27 November 2023. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Senin, 13 November 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: