Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat

Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat

Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya--(dok.Bea Cukai)

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Bertanggung jawab dalam pelayanan dan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya.

Upaya tersebut dilakukan Bea Cukai melalui sosialisasi dan asistensi dengan turut menggandeng pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Menilik Satu Tahun Perjalanan Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jakarta kembali melaksanakan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diikuti oleh para kepala pasar, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang di wilayah Jakarta Utara.

Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 11-13 Oktober 2022 di beberapa lokasi, antara lain Tempat Kumpul Kreatif Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Penjaringan.

Serupa, sosialisasi DBHCHT juga dilakukan di beberapa wilayah lain. Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada aparat pemerintah daerah terkait dan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/10).

Serentak, dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun 2022 di Kabupaten Aceh Selatan, Bea Cukai Meulaboh mendapat kunjungan dari Pemkab Aceh Selatan.

BACA JUGA:Sinergi Pengawasan Apik, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.

“Jadi DBHCHT akan digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Hatta.

Kemudian, sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, periode akhir September hingga Oktober ini, Bea Cukai menggelar kegiatan sosialisasi dan gempur rokok ilegal di beberapa wilayah seperti di Jambi, Belawan, Langsa, Luwuk, Banjarmasin, dan Balikpapan.

BACA JUGA:Bea Cukai Berikan Pemahaman Ketentuan Kepabeanan dan Cukai pada Mahasiswa Unnes dan UNY

Dalam sosialisasi tersebut masyarakat diberikan pemahaman terkait pengertian cukai, fungsi utama cukai, jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, dan modus-modus peredaran rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: