Soal Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol, PT Kalbe Farma Buka Suara

Soal Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol, PT Kalbe Farma Buka Suara

PT Kalbe Farma ikuti aturan BPOM tak gunakan etilen glikol-ist-net

BACA JUGA:Ramai Bahaya Obat Sirop, Ini Ramuan Alami Turunkan Panas Demam

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan Satgas Pangan Polri siap membantu Pemerintah untuk menarik dari peredaran obat sirop penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.

Dijelaskannya, Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.

BACA JUGA:Obat Sirop OB Herbal Dijamin Tak Mengandung Etilen dan Dietilen Glikol, Deltomed: Tak Usah Khawatir ya Moms!

BACA JUGA:DPR Dorong Pemerintah Tegas Melarang Penjualan Obat Sirop Paracetamol

"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," katanya.

Diketahui Kemenkes dan BPOM melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak.

Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG). 

BACA JUGA:Kenali Senyawa Etilen Glikol di Obat Sirop Anak: Rasanya Manis Tapi Beracun

BACA JUGA:Buntut Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Larang Dokter Resepkan Obat Sirop ke Pasien

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: