Soal Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol, PT Kalbe Farma Buka Suara

Soal Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol, PT Kalbe Farma Buka Suara

PT Kalbe Farma ikuti aturan BPOM tak gunakan etilen glikol-ist-net

Sebelumya pada Kamis (20/10), Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

BACA JUGA: Haru! kasih Sayang Ayah Cium anaknya yang Menderita Gagal Ginjal Akut Sebelum Meninggal Dunia

Ia mengatakan zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.

"Kami tarik dan ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal. Kemudian kami datangi rumahnya, kami minta obat obatan yang dia minum, itu mengandung juga bahan-bahan tersebut," ujarnya.

Tindakan preventif yang dimaksud, katanya, menghentikan sementara pemberian obat sirop kepada masyarakat, baik usia anak maupun dewasa.

BACA JUGA:Tarik Obat Sirop dari Peredaran, Polri: Kami Siap Turun Tangan

Menkes mengatakan tindakan tersebut langkah kehati-hatian pemerintah demi menekan laju kasus kematian akibat gagal ginjal. Kedua kandungan itu pun juga menjadi penyebab kematian banyak orang di sejumlah negara. Kasus serupa terjadi di Afrika, India, China dan sejumlah negara lainnya.

"Tahan dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korbannya balita-balita kita. Kalau obat urusan dokter, tapi kami tahan ke dokter dan apotek-apotek sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya," demikian Budi Gunadi Sadikin.

Polri Siap Turun Tangan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak.

Pengentian peredaran obat sirop dilakukan menyusul meningkatkan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Terkait peredaran obat sirup yang dihentikan oleh Kemenkes dan BPOM, Polri pun menyatakan siap turun tangan jika dimintai bantuan.

BACA JUGA:Obat Sirop Kini Mengkhawatirkan, Ini 5 Cara Atasi Demam Pada Anak Tanpa Obat

BACA JUGA:Konimex Tarik Produk Termorex Sirup Sesuai Edaran BPOM

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: