Buntut Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Larang Dokter Resepkan Obat Sirop ke Pasien

Buntut Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Larang Dokter Resepkan Obat Sirop ke Pasien

Ilustrasi obat batuk sirup.-Shutterstock-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta memerintahkan seluruh dokter untuk tidak meresepkan obat penurun pana sirup.

Instruksi tersebut buntut dari munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang diduga dari senyawa pada obat penurun panas sirup.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengistruksikan untuk menghentikan peredaran obat penurun panas sirup di apotek dan toko obat.

BACA JUGA:Kenali Senyawa Etilen Glikol di Obat Sirop Anak: Rasanya Manis Tapi Beracun

BACA JUGA:Ada 15 Obat Sirop Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes

BACA JUGA:Obat Sirop Anak Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dokter Tifa: Berhati-hatilah!

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Nikensari Koesrindartia, menjelaskan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Kesehatan (Kemnkes) seperti tertuang dalam surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022.

"Sampai saat ini, kami melakukan sesuai arahan Kementerian Kesehatan," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop.

BACA JUGA:IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol

BACA JUGA:Investigasi Obat Pasien, Ini Temuan Kemenkes yang Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut

Instruksi tersebutberlaku sampai pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkannya terkait pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI) terhadap parasetamol sirop masih menunggu arahan dari BPOM.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: