LPPOM MUI Pastikan Pewarna Karmin Aman Dikonsumsi dan Halal

LPPOM MUI Pastikan Pewarna Karmin Aman Dikonsumsi dan Halal

MUI keluarkan fatwa haram tentang Golput Pemilu 2024-MUI -

FIN.CO.ID - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya angkat suara soal pewarna karmin yang sedang ramai diperbincangkan. 

Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengharamkan penggunaan pewarna karmin baik untuk makanan ataupun konsumsi.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati memastikan, produk yang menggunakan pewarna karmin telah memiliki izin edar BPOM.

Sehingga produk yang menggunakan pewarna karmin aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Muti, Jumat 29 September 2023.

Sebelumnya, pewarna karmin tengah menjadi bahasan di media massa. 

BACA JUGA:

Muncul pernyataan yang mengharamkan penggunaan pewarna karmin sebagai bahan makanan atau minuman.

Muti menjelaskan, pewarna karmin adalah pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna makanan dan minuman, juga kosmetika. 

Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis.

Menurut Muti, Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

"LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin," kata dia.

Dengan penjelasan tersebut, LPPOM MUI mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: