Nasional

YLKI Desak Kemenkes Tarik Peredaran Produk Obat Sirop, Jangan Cuma Dihentikan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk menarik peredaran seluruh produk (product recall) obat sirup. 

Desakan tersebut disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Kemenkes diminta jangan hanya menghentikan sementara, tapi seharusnya menarik seluruh produk obat sirop yang teridentifikasi tercemar etilen glitol (EG).

BACA JUGA:Buntut Gagal Ginjal Akut, Pemprov DKI Jakarta Larang Dokter Resepkan Obat Sirop ke Pasien

BACA JUGA:Cara Menolong Orang Tak Sengaja Telan Racun Tikus

BACA JUGA:Kenali Senyawa Etilen Glikol di Obat Sirop Anak: Rasanya Manis Tapi Beracun

Hal itu dilakukan buntut dari maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Ketua YLKI Tulus Abadi, mengatakan saat ini Kemenkes dan BPOM RI hanya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obat sirop. Namun belum menarik peredaran produk di pasar.

"Karena kalau hanya diimbau dan di pasar masih tersedia, itu masih memicu potensi apotek maupun masyarakat membeli obat tersebut," katanya dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bantaran Tebing Cipamingkis Bekasi Longsor, Sejumlah Rumah Masuk Zona Bcerbahaya

BACA JUGA:Ada 15 Obat Sirop Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Dikatakannya, saat ini tercatat sekitar 200 kasus anak yang menderita gagal ginjal akut di Indonesia, dan 99 kasus di antaranya telah meninggal dunia.

Menurutnya kondisi ini merupakan keadaan darurat. Keadaan yang harus menjadi perhatian bersama dalam upaya menjaga masyarakat.

Dijelaskannya, apabila Kemenkes memastikan bahwa obat batuk dari Gambia yang menjadi pemicu gagal ginjal pada anak itu tidak beredar di Indonesia, namun justru penyakit gagal ginjal semakin banyak terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol

BACA JUGA:Patuhi Instruksi Kemenkes, Penjualan Obat Sirup di Kabupaten Tangerang Sudah Dihentikan Seluruh Apotek

Dengan demikian ini yang menjadi pertanyaan dan harus dijawab dengan investigasi yang cepat agar tidak timbul semakin banyak korban.

Saat ini, kata dia, pemerintah menyebutkan bahwa dari 18 produk yang diuji laboratorium, terdapat 15 produk di antaranya yang terkontaminasi dengan senyawa etilen glitol, yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada anak.

Seharusnya, tambahnya, apabila pemerintah telah klem 15 produk tersebut tercemar etilen glitol, maka pemerintah sudah seharusnya menarik peredaran produk di pasaran dalam upaya melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Obat Sirup Batuk Sebabkan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak? Begini Klarifikasi IDAI

“Menurut saya tidak cukup imbauan, tapi harus ada kebijakan yang lebih tegas, recall product dan masyarakat terhindar dari produk berbahaya yang sudah dinyatakan tercemar,” katanya.

Larang Dokter Resepkan Obat Sirup

Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta memerintahkan seluruh dokter untuk tidak meresepkan obat penurun pana sirup.

Instruksi tersebut buntut dari munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang diduga dari senyawa pada obat penurun panas sirup.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengistruksikan untuk menghentikan peredaran obat penurun panas sirup di apotek dan toko obat.

BACA JUGA:Kenali Senyawa Etilen Glikol di Obat Sirop Anak: Rasanya Manis Tapi Beracun

BACA JUGA:Ada 15 Obat Sirop Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes

BACA JUGA:Obat Sirop Anak Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dokter Tifa: Berhati-hatilah!

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Nikensari Koesrindartia, menjelaskan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Kesehatan (Kemnkes) seperti tertuang dalam surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022.

"Sampai saat ini, kami melakukan sesuai arahan Kementerian Kesehatan," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop.

BACA JUGA:IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol

BACA JUGA:Investigasi Obat Pasien, Ini Temuan Kemenkes yang Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut

Instruksi tersebutberlaku sampai pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkannya terkait pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI) terhadap parasetamol sirop masih menunggu arahan dari BPOM.

BACA JUGA:99 Anak Meninggal Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Temukan Jejak Senyawa di Obat Sirop

"Obat jenis apa, sediaan apa, dan langkah tindakannya," ujar Nikensari.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Selain itu, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan bahwa perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

BACA JUGA:Patuhi Instruksi Kemenkes, Penjualan Obat Sirup di Kabupaten Tangerang Sudah Dihentikan Seluruh Apotek

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

BACA JUGA:Sudah Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, Apotek di Kabupaten Tangerang Tak Lagi Jual Obat Sirup

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).

 

Admin
Penulis